Profil Singkat PPID

KPU Kabupaten Banggai Kepulauan menilai bahwa keterbukaan informasi tidak hanya terkait dengan regulasi atau amanat undang - undang. Keterbukaan Informasi merupakan bagian dari kewajiban yang memang harus dilaksanakan karena setiap Orang memiliki hak atas informasi.

Berdasarkan Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015, KPU Banggai Kepulauan membuat Surat keputusan  Nomor 2/HK.03.1-Kpt/7207/KPU-Kab/I/2021 tentang Struktur dan Uraian Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2021.